"Niat saya dari awal tidak dimaksudkan menyuap siapa pun, hakim agung terutama. Saya mempertimbangkan hubungan dengan Djodi sebagai kawan," kata Mario dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Mario mengaku menyesali perbuatannya. Mario terus membantah melakukan suap agar Hutomo yang diputus bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat dihukum kembali pada tingkat kasasi sesuai keinginan klien Mario.
Menurut Mario, dari awal, dia hanya ingin mendapat salinan putusan kasus tersebut. Hal ini pun baru pertama kali dilakukannya. "Dari awal, saya sampaikan saya perlu salinan putusan. Saya pikir Djodi bisa paham," katanya.
Namun, sebelumnya Djodi mengatakan bahwa sejak awal Mario ingin agar hakim nantinya bisa memutus kasus Hutomo sesuai kasasi yang diajukan jaksa. Hal itu juga terungkap melalui pesan singkat antara Djodi dan Mario.
Djodi kemudian menyampaikan permintaan Mario pada staf panitera Mahkamah Agung, Suprapto, yang juga adalah staf hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh yang memeriksa kasus Hutomo. Bahkan, Suprapto menyatakan bahwa Ayyub meminta tambahan uang. Ayyub membantah hal itu.
Mario yang bekerja pada kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman.
Uang itu disebut untuk mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk di tingkat kasasi. Uang itu agar Hutomo yang diputus bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dijatuhi hukuman di tingkat kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.