Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Suap Bupati Buol Ditulis untuk Pembelian "Spare Part"

Kompas.com - 18/11/2013, 16:20 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Karyawan bagian keuangan PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Dede Kurniawan Wahyudi, mengaku diperintahkan oleh atasannya, Arim, selaku financial controller, untuk menyiapkan uang yang akan diberikan kepada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Untuk menutupi pengeluaran itu, Arim meminta Dede agar mencatatkannya sebagai pembelian spare part (suku cadang).

"Pak Arim panggil saya untuk siapkan cek Rp 1 miliar dalam empat cek. Lalu, ditransfer ke Pak Yani Anshori. Kemudian, tanggal 21 Juni 2012, saya juga diminta Pak Arim atas perintah Pak Totok untuk siapkan 8 cek senilai Rp 2 miliar," kata Dede ketika bersaksi untuk terdakwa Totok Lestiyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Dia mengatakan, pengeluaran uang juga atas perintah Totok, bukan Hartati. Hartati sebelumnya juga mengaku tidak tahu jika Totok telah membuat perjanjian untuk memberi uang sumbangan pemilu kepala daerah (pilkada) sebesar Rp 3 miliar untuk Amran. Dede pun membenarkan bahwa uang akan digunakan untuk pencalonan Amran yang maju pada pilkada saat itu.

"Itu untuk pilkada Pak Amran," katanya.

Seperti diketahui, Totok Lestiyo disangkakan menyuap Amran Batalipu, mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, sebesar Rp 3 miliar, terkait penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) atas lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Adapun dalam kasus ini, Hartati sudah lebih dulu divonis 2 tahun 8 bulan kurungan dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Selaku direktur utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com