Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wilfrida Soik Seharusnya Bisa Bebas dari Hukuman Mati

Kompas.com - 17/11/2013, 07:45 WIB


KELANTAN, KOMPAS.com
- Sidang gugatan terhadap tenaga kerja Indonesia di Malaysia, Wilfrida Soik akan kembali dilanjutkan pada Minggu (17/11/2013) pukul 09.00 waktu setempat di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Kelantan, Malaysia.

Agenda sidang kali ini penyampaian pemberkasan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk pembelaan atas dakwaan Jaksa berupa vonis mati terhadap Wilfrida Soik.

Jaksa menuntut hukuman mati sesuai pasal pembunuhan berencana. Pihak pembela akan menyampaikan berkas berisi bukti-bukti yang bisa meringankan atau membebaskan Wilfrida dari tuntutan tersebut.

Sidang akan dihadiri Timwas TKI DPR RI dari berbagai fraksi, KBRI, berbagai elemen masyarakat Indonesia dan Migrant Care Malaysia yang sejak tahun 2010 mengawal kasus Wilfrida.

"Saya berharap Wilfrida dibebaskan karena sebetulnya telah ada bukti surat kelahiran dari Keuskupan Atambua bahwa Wilfrida Soik di bawah umur ketika direkrut oleh sindikat perdagangan manusia dan dipekerjakan di Malaysia," ungkap politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, beberapa waktu lalu.

Rieke menjelaskan, apabila uji tulang yang dilakukan membuktikan usia Wilfrida di bawah umur saat dipekerjakan, sesungguhnya sudah cukup bukti kuat Wilfrida tidak bisa dikenakan vonis mati.

Seharusnya tindakan kekerasan majikan terhadap Wilfrida bisa diangkat dalam persidangan, sehingga apa yang dilakukan Wilfrida merupakan self defensive, membela diri, sehingga Wilfrida bisa dibebaskan dari dakwaan Jaksa.

Hal yang juga penting pada persidangan ini, menurut Rieke, sebuah terobosan telah dilakukan dalam memecah kebekuan kerja politik di Indonesia. 

"Ini bagi saya merupakan contoh konkret bagaimana seharusnya DPR bersikap atas kasus-kasus yang menyangkut nasib rakyat. Wilfrida telah "mengajari" kita semua, untuk urusan nyawa rakyat sekat-sekat perbedaan partai politik haruslah dienyahkan. Sah-sah saja bagi siapa saja untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif atau presiden," ungkap Rieke.

Upaya pembebasan Wilfrida, bagi Rieke, akan jadi secercah harapan yurisprudensi bagi 174 TKI lain yang sedang menunggu vonis hukuman mati di Malaysia.

"Wilfrida telah berjuang menyatukan kita sebagai "one country one team". Esok, kita, Indonesia membela Wilfrida Soik," pungkas Rieke Diah Pitaloka.

Menurutnya, semua yang membelas Rieke dari berbagai latar belakang apapun tidak perlu memanfaatkan ini untuk kepentingan pencitraan probadi atau ambisi politik. Upaya ini adalah bentuk tanggung jawab semua elemen bangsa.

Wilfrida, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur, telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Ia ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60). Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com