"Tim hukum kami cukup optimistis hasilnya (vonis) akan lebih ringan. Setidaknya bukan hukuman mati. Kami berharap hasilnya baik. Kita tidak boleh terlalu cepat puas. Tapi ada harapan," ujar Prabowo sebelum bertolak ke Malaysia di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (16/11/2013).
Ia mengatakan, harapan besar itu dipegang pihaknya karena tim hukum Wilfrida telah mengantongi beberapa bukti dan kesaksian yang meringankan.
"Yang kami perjuangkan hal meringankan yang pertama adalah, waktu melakukan itu (pembunuhan) kondisi kejiwaan yang tidak sadar, jadi kemungkinan isiknya sangat lemah. Wilfrida juga ada di bawah tekanan sangat besar sering dipukuli. Dua sampai tiga bulan bekerja di situ, setiap hari dipukuli. Ini membuat kewarasannya terganggu," kata Prabowo.
Mantan Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus (Kopasaus) itu mengatakan, bukti bahwa Wilfrida masih di bawah umur saat dikirim ke Malaysia juga dapat menjadi fakta hukum yang meringankannya.
Prabowo langsung turun tangan mengurus Wilfrida di Malaysia. Sabtu sore ini, ia bertolak ke Negeri Jiran itu untuk menemui tim hukumnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia dan Kesultanan Kelantan. Prabowo juga akan mengikuti sidang Wilfrida Minggu (17/11/2013) besok.
Wilfrida, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur, telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru.
Ia ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60). Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.