Demikian yang disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi rencana pengacara Anas untuk mengadukan KPK ke PBB. “Tidak apa-apa, silakan saja untuk melapor,” kata Johan saat dihubungi, Sabtu (16/11/2013).
Kendati demikian, menurut Johan, KPK tidak melanggar HAM saat melakukan proses hukum kasus Hambalang yang menjerat Anas. Saat menggeledah rumah Anas beberapa waktu lalu misalnya, Johan mengatakan pihaknya sudah menggeledah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
“Kan KPK menggeledah itu, menjalankan kewenangan sesuai undang-undang, sesuai prosedur. Untuk menguji itu, ya silakan melalui laporan, proses hukum, kan ada aturannya,” ucap Johan.
Sebelumnya, pengacara Anas, Firman Wijaya, mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan secara serius kemungkinan untuk melaporkan KPK ke PBB. Firman menilai ada pelanggaran HAM dan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan di rumah Anas. Menurutnya, KPK telah menyita barang-barang yang tidak berkaitan dengan kasus Hambalang.
Dalam penggeledahan di rumah Anas beberapa waktu lalu, KPK menyita uang tunai Rp 1 miliar, lima telepon genggam yang salah satunya milik Anas, paspor Athiyah Laila, istri Anas, dan buku tahlil bergambar wajah Anas.
KPK juga menyita sejumlah dokumen, di antaranya berupa kartu nama Presiden PT AA Pialang Asuransi Wasit Suadi, kartu nama Direktur PT Adhi Karya Bambang Tru, kartu nama pegawai PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan, dan dokumen terkait proses pembangunan sarana prasarana Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.