"Korupsi di Banten cukup luas tidak hanya di bidang kesehatan, tapi juga di bidang pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, Kamis (14/11/2013).
Mengutip audit Badan Pemeriksaan Keuangan, ICW menemukan dugaan markup anggaran pengadaan alat kesehatan senilai Rp 12,3 miliar di Tangerang Selatan. Angka itu didapat dari penghitungan selisih harga perkiraan sementara senilai Rp 86,3 miliar dengan HPS yang sudah digelembungkan senilai Rp 98,7 miliar.
Firdaus mengatakan bahwa ICW mengidentifikasi setidaknya enam perusahaan rekanan yang diduga terkait dengan kroni Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Keenam perusahaan itu, sebut dia, adalah PT Adca Mandiri, CV Bina Sadaya, PT Mikkindo Adiguna Pratama, PT Marbago Duta Persada, CV Radefa, dan PT Dini Usaha Mandiri. "Semua perusahaan itu terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 8,3 miliar," katanya.
Seperti diwartakan, Selasa (12/11/2013), KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, untuk tahun anggaran 2012. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardhana, Dadang Priatna, dan Mamak Jamaksari.
Wardhana adalah adik Atut yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmidiani. Sedangkan Dadang adalah rekanan dari PT Mikindo Adiguna Pratama. Sementara Mamak adalah pejabat pembuat komitmen di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.