Akan tetapi, pendapat berbeda diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari. Menurut Eva, semua anggota DPR berhak mendapatkan dana pensiun. Masalah atau pelanggaran hukum yang membelit seorang anggota DPR diangggapnya tak otomatis dapat menjadi dasar untuk menghapus semua hak-haknya.
"Semangatnya jangan menghabisi, itu enggak fair. Meski dihukum di bui, tapi jangan menghilangkan fakta pengabdian mereka," kata Eva, saat dihubungi, Jumat (8/11/2013).
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, walau kecil, tapi kontribusi dan pengabdian semua anggota DPR tetap harus dihargai dan jangan dipreteli hak-haknya. Hal serupa juga menurutnya terjadi saat kasus korupsi menjerat pejabat negara seperti menteri, atau presiden, sanksi sosial dan pidana berlaku, tapi ia menganggap fakta pengabdian yang dilakukan pejabat tersebut tak boleh dihilangkan.
"Korupsinya sudah diadili, dihukum bui, tapi kan tidak menghilangkan fakta pengabdian mereka. Sesuai pidana saja, bertanggung jawab atas tindakan korupsinya tapi jangan lalu hak yang lain dicabut juga," tandasnya.
Seperti diberitakan, sejumlah anggota DPR yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ternyata masih mendapatkan dana pensiun. Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Menurut aturan tersebut, dana pensiun tidak dapat diberikan kepada anggota DPR yang diberhentikan dengan tidak hormat. Celahnya, meski sejumlah orang tersebut tersangkut kasus hukum, mereka mengundurkan diri saat status hukumnya belum inkracht. Oleh karena itu, pengunduran diri mereka tetap dalam status terhormat dan tetap mendapat dana pensiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.