Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Bersaksi di Sidang Benhan

Kompas.com - 30/10/2013, 12:44 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun akan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Benny Handoko, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013). Benny adalah pemilik akun Twitter @benhan yang dilaporkan Misbakhun karena dianggap telah mencemarkan nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu melalui tweet-nya.

Misbakhun hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju batik ungu bermotif kembang dipadu celana bahan warna hitam. Dia mengaku siap memberikan keterangan. Menurut Misbakhun, ia sebenarnya tak ingin memerkarakan Benhan. 

"Intinya kami tidak ingin memenjarakan orang. Sejak awal, masalah ini tidak mau ke mana-mana, cukup minta maaf," kata Misbhakun, saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun (tengah) bersama dua inisiator hak angket Century Lily Wahid (kanan) dan Akbar Faizal (kiri) mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2010). Misbakhun menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penyimpangan pengajuan letter of credit (L/C) Bank Century. KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Sejak awal, kata Misbakhun, ia enggan membawa penyelesaian kasus ini ke jalur hukum. Namun, permintaannya agar Benny meminta maaf tidak dipenuhi. 

"Ternyata harapan saya tidak dipenuhi. Bahkan upaya mediasi sebagi jalan damai tidak diterima, ya sudah," ungkapnya.

Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.30, sidang yang dipimpin Hakim Suprapto, dan 2 hakim anggota Dhamiwirda dan Nur Aslan Bustam belum juga dimulai.

Pada sidang sebelumnya, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Benny ditolak. Oleh karena itu, persidangan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi.

Sebelumnya, Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitter-nya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".

Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/ Ditreskrimsus. Ia dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com