"Kami berpendapat tidak perlu ada fit and proper test," kata Eddy kepada wartawan, Rabu (23/10/2013).
Eddy mengatakan, proses seleksi Kabareskrim hanya perlu dilakukan oleh Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri. Namun dalam proses ini, sebaiknya kapolri tak hanya mengajukan satu nama saja. Tujuannya, agar Wanjakti Polri memiliki perbandingan dalam memberikan penilaian.
Selain itu, Eddy menambahkan, jika memang diperlukan Wanjakti Polri juga dapat meminta pendapat Kompolnas atas setiap calon kabareskrim yang diseleksi. Pendapat Kompolnas tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan sebelum Wanjakti menyerahkan hasil seleksi ke kapolri.
"Calon yang diseleksi juga sebaiknya yang profesional dan berpengalaman. Jangan orang tiba-tiba lantas jadi Kabareskrim. Kita lihat pengamalannya selama ini. Minimal berpengalaman sebagai reserse," kata Eddy.
Seperti diketahui, dalam sidang paripurna Selasa (22/10/2013), DPR telah resmi mengesahkan Komisaris Jenderal Sutarman sebagai kapolri menggantikan Jenderal Pol Timur Pradopo yang akan segera masuk masa pensiun. Dengan disahkannya Sutarman, maka dalam waktu dekat Sutarman akan segera melaksanakan proses serah terima jabatan. Sementara itu, jabatan Sutarman sebelumnya sebagai Kabareskrim Polri akan kosong.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengusulkan agar dalam proses seleksi kabareskrim baru juga disertakan uji kepatutan dan kelayakan, seperti halnya seleksi calon kapolri. Uji kepatutan tersebut diperlukan agar didapatkan calon kabareskrim yang visioner yang mampu membawa bareskrim lebih baik.
Selain itu, Wanjakti Polri diminta untuk tidak menyeleksi hanya satu calon saja, agar tidak ada kesan pemilihan kabareskrim kental kesan 'suka-tidak suka'.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.