Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Lantik 3 Penjabat Bupati Daerah Pemekaran

Kompas.com - 23/10/2013, 12:41 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik tiga penjabat bupati tiga daerah otonom baru yang disahkan Mei dan Juli lalu, Rabu (23/10/2013). Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Moh Nur Sinapoi yang dilantik menjadi Penjabat Bupati Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Utara, Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Abdul Haris Rengah dilantik menjadi Penjabat Bupati Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan Akisropi Ayub yang dilantik menjadi Penjabat Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Pembentukan Morowali Utara disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara. Ada pun Kabupaten Konawe Kepulauan disahkan melalui UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Konawe Kepulauan.

Dua UU itu disahkan pada 11 Mei 2013. Sementara itu, Kabupaten Musi Rawas Utara baru disahkan melalu UU Nomor 16 Tahun 2013 yang disahkan 10 Juli 2013 lalu.

Pengesahan Kabupaten Musi Rawas Utara sempat diwarnai gejolak pada April 2013. Empat warga Musi Rawas sempat tewas akibat kerusuhan menuntut pemekaran Musi Rawas Utara.

DPR akhirnya menyetujui pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai daerah otonom baru pada 27 Mei 2013 melalui rapat paripurna DPR. Sedangkan Kabupaten Konawe Kepulauan dan Morowali Utara disetujui pada rapat paripurna DPR 12 April 2013.

Lantik penjabat gubernur

Selain itu, Mendagri juga melantik dua pejabat eselon I Kemendagri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Maluku dan Maluku Utara, yaitu Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Pum) Saut Situmorang yang dilantik menjadi Pj Gubernur Maluku. Gamawan juga melantik Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo menjadi Pj Gubernur Maluku Utara.

Dua daerah tersebut dipimpin penjabat gubernur karena masa jabatan gubernurnya sudah habis. Masa jabatan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu habis pada 15 September 2013. Ada pun masa jabatan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn seharusnya habis pada 29 September 2013 lalu. Padahal, dua daerah itu saat ini masih dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) putaran kedua.

"Pilkada gubernur Maluku dan Maluku Utara masih proses putaran kedua.  Tugasnya untuk mengawal Pilkada dan penyelenggaraan Pemda setempat menyongsong putaran dua," ujar Gamawan dalam sambutannya.

Pelaksanaan Pilkada Maluku dilakukan pemungutan suara ulang pada 9 September lalu untuk Kabupaten Seram Bagian Timur, sedangkan Pilkada Maluku Utara berlangsung dua kali putaran yang dilakukan pada Juli dan September. Dalam sambutannya, Gamawan meminta dua anak buahnya itu untuk mengawal pilkada yang masih berproses dan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam menyongsong pilkada putaran kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com