Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2013, 15:45 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) direvisi. Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi permasalahan yang sedang menimpa MK pascapenangkapan dan penahanan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap.

"Fraksi PPP ambil langkah proaktif dengan mengajukan revisi UU MK," kata Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Saifuddin, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Lukman menjelaskan, revisi UU MK merupakan cara paling ideal untuk mengembalikan kredibilitas MK. Pasalnya, dalam revisi UU tersebut, semua pihak terkait, termasuk masyarakat akan terlibat dalam pembahasan substansi yang akan direvisi atau disempurnakan.

Lebih jauh, Lukman menyampaikan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanyalah sebuah norma pengikat yang perumusannya dilakukan sepihak oleh pemerintah.

Selain itu, kewenangan DPR untuk turut membahas substansi dari perppu itu juga dipangkas. Alhasil, DPR hanya dapat sebatas menerima atau menolak Perppu tersebut. "Perppu juga tidak bisa menangkap suara-suara yang berkembang di masyarakat. Jadi, revisi UU MK jauh lebih mengakomodasi suara-suara yang berkembang dalam rangka menyempurnakan UU MK," ujarnya.

Adapun empat poin revisi itu adalah mengenai rekrutmen hakim MK, syarat menjad hakim MK, pengawasan terhadap Hakim MK, dan mekanisme dalam persidangan hakim MK atau panel hakim.

Ditambahkan, penerbitan perppu terkait MK dikhawatirkan akan memicu Parlemen menggunakan hak menyatakan pendapat. Terlebih, penerbitan tersebut memeroleh tentangan.

"Itu kekhawatiran PPP kalau isi Perppu itu menjadi pintu masuk bagi DPR menggunakan hak menyatakan pendapat," kata Lukman.

Seperti diberitakan, Sabtu (5/10/2013), Presiden SBY berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Kelima langkah itu meliputi, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK agar menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif.

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan Perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, dalam perppu itu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.

Terkait dengan rencana pembuatan perppu, Presiden SBY mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Akil Mochtar oleh KPK. Presiden menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkannya ke DPR, dan diharapkan Perppu tersebut bisa menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com