Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Pecat Calegnya yang Ketahuan "Nyabu"

Kompas.com - 14/10/2013, 16:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang calon anggota legislatif Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I berinisial ZJH diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dengan demikian, kesempatan Zachbidin untuk melenggang ke kursi parlemen di Senayan pupus sudah.

"Tidak ada toleransi maupun pembelaan apa pun terhadap kader, apalagi seorang caleg, yang kedapatan menggunakan narkoba. Yang bersangkutan sudah saya pecat sesaat setelah tertangkap beberapa waktu lalu," kata Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Senin (14/10/2013).

Menurut Paloh, selama ini partainya telah melakukan seleksi dan penyaringan dengan ketat. Ia meminta agar persoalan tersebut diproses hukum.

"Saya berharap kasus ini dapat segera dituntaskan tanpa ada yang disembunyikan. Dan bagi (caleg) yang lain, marilah kita semua tanpa terkecuali, bersikap, bertindak, dan bergaul antarsesama di masyarakat tanpa membuat jatuh harga diri pribadi dan partai," katanya.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan urine ZJH dinyatakan positif mengandung narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sulselbar.

Direktur Narkoba Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Azis Djamaluddin, Senin (14/10/2013), mengatakan, ZJH dijerat Pasal 112 dan 127 KHUP tentang Kepemilikan dan Kepenguasaan Narkoba.

"Labfor menunjukkan hasil positif, tersangka dijerat Pasal 112 KUHP Ayat 1 maksimal 12 tahun dan Pasal 127 KUHP Ayat 1 bagian a ancaman hukuman 4 tahun penjara. Barang bukti yang disita juga dinyatakan oleh Puslabfor adalah sabu dengan berat 0,0451 gram," kata Azis. 

ZJH tertangkap tangan di ruang kerjanya yang juga kediamannya di Kompleks Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jalan Dr Sam Ratulangi, Selasa (8/10/2013) sore. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu sachet sabu yang masih utuh dan satu sachet kosong sabu yang telah digunakan beserta satu alat isapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com