"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Lin diperiksa karena dianggap tahu mengenai Bank Century.
Adapun Boedi Sampurna merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus Century. Budi meninggal dunia sekitar Agustus 2011.
Saat kasus Century mencuat pada 2008, nama Boedi Sampoerna muncul ke permukaan. Dia merupakan salah satu nasabah kakap di bank yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk tersebut. Ketika itu, banyak yang menduga upaya bailout sebesar Rp 6,7 triliun oleh LPS ke bank yang pernah dimiliki Robert Tantular itu, salah satunya digunakan untuk menalangi dana milik Boedi.
Dugaan ini pun membuat dirinya harus berurusan dengan KPK dan kepolisian. Pada 3 Februari 2010, KPK sempat memanggil Boedi untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan Century. Saat itu, Boedi membenarkan telah menarik Rp 51 miliar dana miliknya dari Bank Century. Penarikan dana dilakukan setelah bank tersebut menerima bailout.
Awalnya, Boedi menempatkan dana di Bank Century Surabaya sebesar 113 juta dollar AS. Lalu, dia memindahkan 96,5 juta dollar AS ke Bank Century Jakarta. Saat Bank Century dilanda prahara, awalnya dana milik Boedi tak bisa ditarik. Namun, setelah mendapat dana talangan dari pemerintah, kliennya itu meminta untuk menarik deposito.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.