Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Kaji Amandemen UUD 1945 soal MK

Kompas.com - 09/10/2013, 19:33 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — MPR menyatakan tengah melakukan kajian untuk melakukan amandemen konstitusi UUD 1945 terkait wewenang Komisi Yudisial (KY) untuk dapat mengawasi hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Justru itu (wewenang KY mengawasi hakim MK) masuk kajian kami. Itu kami mengkajinya lagi, karena dulu sudah diatur bahwa KY itu termasuk mengevaluasi hakim-hakim, baik ada di MA termasuk yang di MK," ujar anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat M Jafar Hafzah di Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Untuk mendalami kemungkinan amandemen UUD 1945 itu, katanya, MPR telah menemui beberapa lembaga negara, di antaranya KY. Selain itu, menurut Jafar, MPR juga akan membahasnya bersama DPD dan MK.

"Termasuk KY, kami sudah bertemu sebelumnya dan rencana bertemu DPD dan rencana bertemu dengan MK," ucap Jafar.

Dia mengatakan, amandemen UUD 1945 harus dilakukan dengan hati-hati berdasarkan kajian yang komprehensif. Pasalnya, lanjut Jafar, amandemen dapat mengakibatkan perubahan-perubahan lain.

"Kami kaji lagi. Bagaimana baiknya. Kami harus komprehensif, karena setiap satu perubahan akan mengakibatkan perubahan-perubahan lain yang konstelatif di berbagai pihak," ujar dia.

Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar Rully Chairul Azwar menilai, konstitusi sudah mengatur bahwa Komisi Yudisial berwenang mengawasi hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena MPR yang membuat perubahan. MPR juga yang memahami asbabun nuzul (sebab). Nah, asbabun nuzul itu, kehakiman itu termasuk kepada Mahkamah Agung dan kamar-kamarnya serta MK," ujar Rully pada kesempatan bersama.

Fungsi pengawasan KY terhadap hakim konstitusi sudah dibatalkan MK pada 2006 lewat pengujian UU KY. Dengan putusan itu, KY yang sebelumnya diamanatkan untuk mengawasi hakim MK, sudah tidak lagi ditugaskan mengawasi hakim konstitusi.

Pada Sabtu (5/10/2013) lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Salah satunya, rencana penyiapan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK oleh Presiden. Perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial.

Selain itu, MK diharapkan melakukan audit internal. Terkait rencana pembuatan perppu, Presiden mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkan perppu ke DPR, dan diharapkan bisa menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com