Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rieke Mengaku Diminta Rp 20 Miliar Ketika Sengketa Pilkada di MK

Kompas.com - 09/10/2013, 16:55 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Politisi PDI Perjuangan yang pernah mencalonkan diri sebagai calon gubernur Jawa Barat, Rieke Dyah Pitaloka, meyakini ada konspirasi besar di Mahkamah Konstitusi. Ia mengaku sempat dimintai uang hingga Rp 20 miliar untuk memenangkan sengketa hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Menurut Rieke, permintaan itu tidak langsung kepadanya, tetapi melalui pihak lain.

"Katanya sekitar Rp 20 miliar. Waktu disampaikan ke saya permintaan tersebut, saya bilang kalau 20 ember saya punya," kata Rieke di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Seperti diketahui, Rieke sempat mengajukan gugatan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Jabar yang menempatkan dirinya dan pasangannya, Teten Masduki, di urutan kedua di bawah pasangan Ahmad Heryawan-Dedy Mizwar.

Rieke menuding terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilgub Jabar. Namun, MK menolak gugatan tersebut.

Rieke mengatakan, Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri tidak ingin menggunakan cara seperti itu untuk memenangkan pemilu. Pesan Megawati, kata dia, lebih baik tidak menang jika harus membayar suap.

"Saya sependapat dengan Ibu Mega. Saya tidak ingin menang dengan cara yang tidak benar. Kemenangan yang transaksional akan melahirkan pemerintah yang transaksional," kata Rieke.

Anggota Komisi IX DPR itu menambahkan, harus ada kehendak dari semua pihak untuk memotong politik transaksional, tidak hanya di MK, tetapi juga di semua lembaga. Ia berharap MK ke depan tidak lagi mengurusi masalah pilkada.

"Pengalaman politik berharga di Pilgub Jabar hingga proses di MK menempa saya sebagai seorang politisi. Kebenaran tidak turun dari langit, tapi harus diperjuangkan untuk menjadi benar," ujar Rieke.

Seperti diberitakan, penyimpangan, khususnya dalam penanganan sengketa hasil pilkada di MK, terungkap pasca-ditangkapnya Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar oleh KPK. Sebelumnya, hal itu hanya bergulir menjadi desas-desus.

Akil disangka menerima suap terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten. Berbagai pihak yang pernah berperkara lalu kembali mengungkapkan dugaan penyimpangan di MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com