"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik dari Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani. KPK memeriksa Amir sebagai saksi untuk para tersangka karena dianggap tahu seputar kasus ini. Amir dan pasangannya Kasim bin Saelan dicegah KPK bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2013.
Dalam kasus dugaan suap-menyuap terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, nama Amir-Kasim disebut-sebut. Pasangan Amir dan Kasmin beberapa waktu lalu mengajukan gugatan ke MK atas putusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. MK pun mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan KPU mengulang Pilkada Lebak.
KPK menduga ada uang yang diberikan kepada Akil terkait putusan MK ini. Uang diduga diberikan oleh Tubagus. Diduga, Atut merupakan pihak yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil agar pasangan Amir-Kasmin dimenangkan dalam sengketa pilkada. Beberapa waktu lalu, KPK memanggil ajudan Amir yang bernama Deni dan Eko untuk diperiksa sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.