Dia mengklaim dirinya sebagai orang yang paling mengerti MK.
"Saya paling mengerti MK. Baca buku saya," ucap Jimly saat ditanya soal mekanisme pengawasan hakim konstitusi yang paling efektif, di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).
Ia berpendapat, tidak perlu ada lembaga baru yang secara khusus mengawasi MK. Menurutnya, pengawasan terhadap sembilan hakim konstitusi sudah secara otomatis dilakukan pihak lain.
"MK itu sudah diawasi oleh semua lembaga (terkait). kalau ada 'main-main' itu tindak pidana langsung saja ditangkap. Kalau pidananya diawasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), penggunaan anggaran oleh Kementerian Keuangan," jelas Jimly.
Bukan KY
Pengawasan MK, jelas dia, tidak boleh dijalankan oleh Komisi Yudisial (KY). Sebab, konstitusi tidak mengatur dan MK pernah membatalkan kewenangan tersebut. Terlebih, kata dia, KY belum dapat membuktikan kinerja yang baik dalam mengawasi Mahkamah Agung (MA).
"Kalau KY dapat menyelesaikan masalah, MA sekarang sudah bagus. Nah, MA sekarang bagus tidak? Artinya (pengawasan MK oleh KY) itu bukan solusi," tegas Jimly.
Dia juga menilai, penerbitan perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bentuk pengebirian MK. Menurutnya, rencana tersebut merupakan upaya balas dendam terhadap MK.
"Jangan gunakan kepentingan politik kita karena tidak suka MK terlalu kuat, maka dikurangi kekuasaannya, Jadi harus dikebiri. Jangan begitu," ujarnya.
Langkah presiden
Pada Sabtu (5/10/2013) lalu, Presiden berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek.
Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif.
Ketiga, Presiden berencana menyiapkan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK.
Keempat, perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial.
Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.
Terkait rencana pembuatan perppu, Presiden mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.
Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkan perppu ke DPR dan diharapkan bisa menjadi UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.