Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tersangka Lain Tutupi Wajah, Adik Atut Malah Tebar Senyum

Kompas.com - 05/10/2013, 04:41 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Empat tersangka dugaan kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyelesaikan rangkaian proses pemeriksaan dan konfirmasi barang sitaan di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (5/10/2013) dini hari. Dari keempatnya, hanya Tubagus Chaery Wardana yang masih bisa tebar senyum di depan kamera para pewarta.

Empat tersangka dugaan kasus suap ini adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa; pengacara Susi Tur Andayani; pengusaha asal Kalimantan Tengah Cornelis Nalau; dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana. Mereka berempat menjalani pemeriksaan terkait barang bukti secara bertahap mulai Jumat (4/10/2013) petang.

Barang bukti yang dimintakan konfirmasinya adalah temuan para penyidik KPK terkait sengketa pemilu kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Keempat tersangka hanya bungkam ketika dicegat para wartawan di depan lobi gedung KPK. 

Hampir semua tersangka ini menutup wajah menggunakan benda apa pun yang mereka bawa saat disorot kamera dan dihujani pertanyaan oleh para wartawan. Chairun Nisa menutup seluruh mukanya menggunakan pashmina yang dia kenakan. Demikian pula Susi, menutupi wajah dengan kerudung yang dia bawa.

Namun, Wardana yang diketahui memiliki 11 mobil mewah di rumahnya, justru terlihat santai menolak menjawab pertanyaan para wartawan. Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu pun membiarkan wajahnya dipotret dan diabadikan oleh juru kamera. Sesekali, dia justru melontarkan senyum ke arah kamera.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, kehadiran para tersangka yang sudah menjadi tahanan KPK tersebut tidak masuk jadwal pemeriksaan. Mereka dipanggil hanya untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang didapat para penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan dan penggeledahan sesudahnya.

Terkait kasus dugaan suap untuk Akil ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda dalam dua hari. Sejumlah barang bukti yang didapat adalah dokumen, perangkat komputer, dan uang senilai Rp 7,2 miliar. Dari penggeledahan di ruang kerja Akil didapatkan pula sejumlah temuan yang diduga narkoba.

Khusus temuan uang, rinciannya adalah Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS dan dollar Singapura didapatkan dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Akil, Rabu (2/10/2013) malam. Temuan uang Rp 1 miliar berasal dari rumah ibu Susi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Lalu, dari penggeledahan di rumah Akil kembali didapatkan Rp 2,7 miliar, dan Rp 500 juta didapatkan dari penggeledahan di ruang kerja Akil.

Akil ditangkap di rumahnya, Rabu malam, bersama Chairun Nisa dan Cornelis atas dugaan penerimaan suap terkait penyelesaian sengketa pilkada Gunung Mas. Menyusul, calon petahana pilkada itu, Habit Bintih, ditangkap di hotel di Jakarta Pusat.

Terpisah, Rabu malam, Wardana ditangkap di kediamannya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, atas dugaan suap kepada Akil terkait Pilkada Lebak. Susi menyusul ditangkap di Lebak. Mereka berlima telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, dan kini berada di tahanan KPK.

(Abdul Qodir/Hendra Gunawan)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com