"Hanya saja, ketika karena jabatannya sebagai kepala daerah, Bu Atut harus ke luar negeri, KPK hendaknya dapat memberikan izin," ujar Tantowi, di Kompleks Parlemen, Jumat (4/10/2013).
Tantowi mengatakan, Partai Golkar mendukung proses penyidikan dalam dugaan suap sengketa Pilkada Lebak yang menjerat adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. Golkar, katanya, tidak akan menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
"Atut cuma dicekal kok dalam rangka kelancaran penyidikan dugaan suap yang dilakukan adiknya. Kok disuruh mundur?" kata Tantowi.
KPK sudah menahan Tubagus Chaery Wardana alias Wawan dengan dugaan memberikan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Atut dicekal dengan alasan agar bisa diperiksa sewaktu-waktu dibutuhkan oleh KPK. Namun, waktu pemeriksaan terhadap Atut belum ditentukan.
Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, KPK menetapkan Wawan dan Akil sebagai tersangka. Wawan diduga hendak memberikan uang sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani. Wawan ditangkap di rumahnya, di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Jakarta. Sementara Susi ditangkap di Lebak, Banten, pada saat yang bersamaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.