Hamid ketika itu khawatir kemenangannya di Pilkada Gunung Mas dikalahkan dalam gugatan oleh Ketua MK Akil Mochtar. Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto dalam pesan singkat yang diterima, Kamis (3/10/2013).
Hasto mengatakan, kedatangan Hamid ke DPP PDI Perjuangan dilakukan 14 hari lalu. Dia bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Oleh Tjahjo, sebut Hasto, Hamid diminta untuk mengumpulkan barang bukti.
"Seharusnya MK bisa lebih obyektif, mengingat selisih suara cukup besar mencapai 12 persen, dan sepanjang tidak ada money politic dan pengerahan birokrasi," kata Hasto menirukan ucapan Tjahjo kepada Hamid ketika itu.
Namun menurut Hasto, Hamid merasa khawatir. Pasalnya, dalam kasus lain, yakni Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, calon yang menang pun bisa dikalahkan. Kebetulan kasus itu melibatkan Akil Mochtar.
"Atas dasar tersebut, maka menjadi pemenang dengan selisih 12 persen bukan jaminan di MK," kata Hasto.
Perkara dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 121-122/PHPU.D-XI/2013. Hakim panel yang menyidangkan perkara itu terdiri dari 3 orang, yaitu Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman. Perkara tersebut tinggal mengagendakan putusan.
Perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas tersebut diajukan oleh pasangan Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisi serta pasangan nomor urut satu, Jaya Samaya Monong dan Daldin, sebagai pemohon.
Dalam gugatan disebutkan bahwa pasangan Hamid Bintih-Arthon bernomor urut dua dituduh memberikan uang kepada pemilih. Modusnya, setelah pencoblosan, pemilih diminta membawa robekan kertas yang dibolongi untuk ditukar dengan uang tiga ratus ribu rupiah.
Sebelum MK mengeluarkan keputusannya, KPK sudah mencium adanya upaya suap. KPK pun akhirnya menangkap tangan Akil, bersama Chairun Nisa, dan Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah bernilai Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya pada malam itu.
Pemberian uang itu diduga terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana. Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil.
KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (30/9/2013). Namun rupanya, waktu pemberian uang itu bergeser menjadi Rabu malam.
Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang tertangkap tangan lainnya. Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, antara lain adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum Akil dan empat orang lain yang tertangkap tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.