Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Bawaslu Hanya Taat pada DKPP soal Kode Etik

Kompas.com - 02/10/2013, 15:49 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang diketok palu, Selasa (1/10/2013), MK menyatakan DKPP tidak berwenang menilai dan memutuskan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Putusan MK mengatakan, putusan DKPP dianggap cacat hukum kalau bukan merupakan pelanggaran kode etik. Putusan itu juga menegaskan, KPU dan Bawaslu tidak wajib menaati keputusan DKPP yang dianggap cacat hukum," kata Titi saat dihubungi, Rabu (2/10/2013).

Dia mengatakan, DKPP harus menaati putusan tersebut. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat. Pascaputusan atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang itu, lanjut Titi, batas dan ruang lingkup kewenangan lembaga penyelenggara pemilu semakin jelas.

"KPU sebagai yang menyelenggarakan pemilu, Bawaslu yang mengawasi penyelenggaraan, dan DKPP yang memutus pelanggaran kode etik. Putusan itu mesti ditaati semua pihak agar penyelenggaraan pemilu semakin baik, berkualitas, jurdil, dan demokratis," ujarnya.

Sebelumnya, MK menilai putusan DKPP melebihi kewenangannya dalam Pilkada Kota Tangerang 2013. Menurut majelis, keputusan KPU merupakan keputusan pejabat tata usaha negara. Artinya, jika terjadi sengketa atas putusan itu, penyelesaiannya merupakan lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu tertuang dalam putusan sela atas sengketa Pilkada Kota Tangerang dengan Nomor 115/PHPU.D-XI/2013.

Sementara DKPP oleh undang-undang hanya diberikan kewenangan untuk memutuskan pelanggaran etik, tidak dapat memutuskan sengketa keputusan KPU yang dikeluarkan dalam lingkup kewenangannya.

Mahkamah menilai, keputusan DKPP yang demikian dalam kasus Pilkada Kota Tangerang adalah keputusan yang cacat hukum karena melampaui kewenangannya yang diberikan oleh UU sehingga tidak mengikat dan tidak wajib diikuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com