Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Maulana dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 27 September 2013. "Sejak Jumat (27/9), KPK mengirimkan permintaan cegah atas nama Maulana Yahya Abbas," kata Johan.
Menurut Johan, pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan agar Maulana tidak sedang berada di luar negeri jika sewaktu-waktu keterangannya diperlukan. Dalam kasus ini, Maulana berstatus sebagai saksi. Hari ini, KPK memanggil Maulana untuk diperiksa.
Terkait penyidikan kasus dugaan suap kegiatan hulu migas, sebelumnya KPK mencegah sejumlah pejabat SKK Migas dan pihak swasta. Mereka yang dicegah adalah Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Poppi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang pengendalian komersial SKK, Agoes Sapto Rahardjo, Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon, dan Presiden Direktur PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta. KPK juga mencegah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya senilai 700.000 dollar AS. Uang tersebut diduga diberikan melalui pelatif golfnya, Deviardi alias Ardi. KPK pun menetapkan Simon dan Ardi sebagai tersangka.
Diduga, Rudi tidak hanya menerima uang 700.000 dollar AS dari Simon. Mantan wakil menteri energi dan sumber daya mineral ini pun diduga menerima pemberian dari pihak lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.