Anas menegaskan, pernyataan itu ia lontarkan merujuk pada hasil audit Hambalang yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Ia mengaku telah membaca dua audit BPK tentang Hambalang dengan detail.
"Kalau baca audit BPK, itu tidak ada kaitannya sama Anas. Apalagi kerugian negara," kata Anas, saat dijumpai di Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Saat ditanya kesiapannya bila akhirnya harus ditahan, Anas menjawab singkat dan menyerahkan semuanya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tapi saya tegaskan, siapa yg dzalim menggunakan kewenangannya pasti ada balasannya, bisa langsung, memutar, tunai atau dicicil," tandasnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang sejak 22 Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.