Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tak Izinkan Jaksa Putar Rekaman Ayu Azhari-Fathanah

Kompas.com - 26/09/2013, 16:10 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum KPK berencana memutar rekaman pembicaraan artis Ayu Azhari dengan terdakwa Ahmad Fathanah dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/9/2013). Namun, hal ini batal dilakukan karena hakim tidak mengizinkan.

"Izin Yang Mulia, putar rekaman pembicaraan Ayu dan terdakwa (Fathanah)," ujar Jaksa Guntur Ferry.

Izin memutar rekaman itu dikatakan Guntur setelah Ayu mengaku tidak ada hubungan asmara dengan Fathanah. Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango menilai pertanyaan jaksa di luar konteks kasus atau lebih mengarah pada hubungan pribadi.

Jaksa Muhibudin pun langsung menimpalinya. Menurutnya, rekaman itu dapat menjadi bukti pemberian uang dari Fathanah pada Ayu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. "Yang Mulia, ini berkaitan dengan pemberian uang. Kami tidak bermaksud membuat persidangan di luar konteks dengan membuka hubungan pribadi," kata Muhibuddin.

Pertanyaan jaksa mengenai hubungan asmara sempat diprotes kuasa hukum terdakwa. Ketua Majelis Hakim kemudian meminta Ayu kembali menjelaskan hubungannya dengan Fathanah. "Hubungan asmara tidak, Pak. Tapi kalau artis biasa mem-follow up pekerjaan dengan bahasa merayu-rayu, itu penilaian seperti mata saya sayu," jawab wanita bernama lengkap Khadijah Azhari itu.

Mengetahui jaksa ingin memutar rekaman pembicaraannya dengan Fathanah, Ayu langsung menjelaskan panjang lebar. "Tapi kalau suara mendesah mungkin suara saya pelan karena perempuan. Mungkin kalau artis panggilan sayang, Abang, hal yang sudah terbiasa," lanjut Ayu.

Dengan penjelasan Ayu itu, hakim menilai rekaman yang akan diputar jaksa hanya pembicaraan pribadi yang tidak perlu diumbar ke publik. "Dengan pemahaman seperti ini kami rasa jaksa tidak perlu memutarkan," ujar Nawawi.

Ayu Azhari diminta bersaksi karena disebut menerima sejumlah uang dari Fathanah di antaranya 800 dollar AS dan 1.000 dollar AS pada November 2012. Fathanah juga pernah memberikan uang kepada Ayu sebagai uang muka untuk tampil dalam acara terkait Partai Keadilan Sejahtera. Ayu selalu menjelaskan bahwa uang yang diterimanya dari Fathanah merupakan honor kerja.

Sementara itu, jaksa meminta keterangan Ayu untuk membuktikan dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan Fathanah. Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com