Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Yayasan Supersemar, Kejagung Ajukan PK

Kompas.com - 20/09/2013, 22:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan memori peninjauan kembali (PK) atas putusan kasus Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan memori PK tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) melakukan kesalahan fatal, yaitu salah mencantumkan nominal putusan yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, memori PK tersebut telah ditandatangani sejak beberapa waktu lalu. "Saya sudah tandatangani PK-nya terhadap putusan Supersemar," kata Basrief di Kejagung, Jumat (20/9/2013).

Sayangnya, ketika dikonfirmasi kapan Kejagung mendaftarkan ke PN Jakarta Selatan, ia enggan membeberkannya. Ia menyatakan, memori tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Selanjutnya, Jamdatun akan mendaftarkannya ke PN Jakarta Selatan.

Ia optimis, kasus ini dapat segera selesai. Pasalnya, persoalan yang terjadi hanya masalah kesalahan pengetikan nominal dalam amar putusan. "Masalahnya hanya mengenai penyebutan nominal dari miliar menjadi juta. Itu saja. Jadi insya Allah bisa. Doakan saja," tandas Basrief.

Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan Kejagung atas kasus Yayasan Supersemar. Namun, dalam putusan kasasi nominal yang seharusnya dibayarkan Yayasan Supersemar sebesar Rp 139 miliar, ternyata hanya ditulis Rp 139 juta.

Dampaknya, Kejagung akhirnya menunda proses eksekusi putusan tersebut sebelum nominal yang terdapat di dalam salinan putusan tersebut diubah. Selain itu, Yayasan Supersemar juga diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar 315 juta dollar AS. Dengan demikian, total jumlah kerugian negara yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar adalah 315 juta dollar AS dan Rp 139 miliar atau setara Rp 3,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com