"Ini yang membuat kami di Komisi III tidak nyaman. Kami sudah sepakat hari Senin, sebelum voting calon hakim agung, dia harus klarifikasi terkait pernyataannya di media," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Jumat (20/9/2013).
Sudding menuturkan, nantinya komisi juga akan dipanggil 12 calon hakim agung yang pernah menjalani seleksi pada tahun 2012.
"Kami akan minta si Imam Anshori ini untuk tunjuk langsung siapa yang menitipkan dan siapa yang dititipkan. Tunjuk calon hakim dan anggota DPR yang dia maksud agar tidak lagi jadi wacana," imbuh Sudding.
Sudding mengaku, selama berada di Komisi III, dia tidak pernah tahu ada praktik suap dalam proses calon hakim agung. Namun, kalaupun ada praktik tersebut, Sudding meminta agar kasus itu segera diungkap.
"Mereka (calon hakim agung) ini kan manusia, saat dites seakan malaikat, dan yang diuji merasa serba tahu. Kami tidak tahu kalau ada permainan di belakangnya," kata Sudding.
Praktik suap seleksi hakim agung
Anggota dewan bahkan sempat menjanjikan imbalan sebesar Rp 1,4 miliar jika calon tersebut lolos. Namun, Imam menolak tawaran itu.
Di dalam sebuah rapat pleno KY pada tahun 2012 untuk menentukan calon hakim agung yang lolos ke seleksi lanjutan, dia membuka adanya praktik suap itu. Alhasil, semua komisioner KY sepakat calon yang dititipkan itu dinyatakan tidak lolos. Tetapi, keputusan ini menimbulkan protes di DPR.
"Memang sempat marah-marah orang DPR walau tentu saja tidak marah ke saya. KY dikatakan tidak mampu. Lalu, DPR menunda uji kelayakan dan kepatutan," ucap Imam.
Pada tahun 2012, DPR sempat menolak melanjutkan proses seleksi calon hakim agung dengan alasan kuota belum terpenuhi. Saat itu, KY yang seharusnya mengirimkan 18 calon hakim agung hanya mengirimkan 12 calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.