Di ruang pengadilan itu telah menanti Pak Hakim yang pada sidang sebelumnya mengeluarkan ”tantangan” kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan sosok saksi cantik.
”Agar terdakwa Ahmad Fathanah tidak terlalu bosan,” kata Pak Hakim waktu itu.
Di hadapan majelis hakim, Vitalia memperkenalkan diri dengan nama Andi Novitalia. Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango tampak terusik dengan nama yang agak berbeda dengan yang ia sering dengar.
”Apa ada aliasnya?” kata Nawawi.
”Alias Vitalia Shesyahh,” kata Vitalia, yang mengucapkan kata ”shesya” dengan mendesah dan renyah.
”Kadang-kadang aliasnya lebih bagus dari aslinya,” komentar Nawawi mencoba mencairkan suasana.
Di samping Vitalia, duduk saksi lain yang sama tenarnya dengan Vitalia, yaitu Tri Kurnia, penyanyi dangdut.
Sidang hari itu juga mendengarkan kesaksian Linda Silviana, istri Ahmad Zaky. Zaky adalah sekretaris mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, yang dalam perkara ini berstatus terdakwa.
Di luar ketiga perempuan tadi, hadir pula tiga saksi lain dari toko perhiasan tempat Fathanah belanja perhiasan.
Jaksa Rini Triningsih mendapat giliran pertama untuk membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian yang dilakukan Fathanah. Singkat cerita, Rini ingin membuktikan apakah benar Fathanah telah memberi uang dan barang mewah kepada ketiga perempuan tadi.
Vitalia mengakui, Fathanah sering memberikan uang yang nilainya jutaan hingga ratusan juta rupiah. Dompet dan tas mewah, jam mewah senilai Rp 70 juta, juga perhiasan ratusan juta. Jika digabungkan untuk Vitalia dan Tri Kurnia, nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.
Fathanah juga memberi Honda Jazz RS untuk Vitalia dan Honda Freed untuk Tri Kurnia.
”Saat kenalan, terdakwa tahu saya single parent dan entertaint,” kata Vitalia.
”Apa ada hubungan khusus?” kata Rini.