"Deradikalisasi sudah dilakuan tapi hasilnya belum optimal," kata Timur.
Ia menjelaskan, saat ini masih ada pelaku teroris yang kembali terlibat dalam aksi terorisme meski telah menjalani hukuman. Timur meminta instansi terkait, seperti Kementerian Agama ataupun organisasi kemasyarakatan dilibatkan dalam program deradikalisasi tersebut.
Lebih jauh, Timur juga meminta pada Komisi III agar program deradikalisasi pada pelaku teroris diperkuat oleh Undang-Undang. Tujuannya adalah agar program tersebut bisa berjalan masif dan memiliki panduan yang jelas.
"Program deradikasliasi belum diatur di dalam Undang-Undang, tetapi Polri menganggap perlu dilakuakn secara berkelanjutkan dalam rangka pencegahan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.