Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Calon Haji Bengkulu Dilarang Bawa Tempoyak

Kompas.com - 14/09/2013, 07:45 WIB
BENGKULU, KOMPAS.com -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Suardi Abbas mengatakan, jemaah calon haji asal daerah itu dilarang membawa tempoyak, makanan khas berbahan durian fermentasi, karena berbau tajam.

"Barang yang berbau tajam, berair dan benda tajam merupakan barang yang dilarang dibawa jemaah, termasuk makanan tempoyak, sebab berbau tajam," katanya di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan hal itu saat pemeriksaan dan penimbangan koper para calon haji yang tergabung dalam kloter 5 di Asrama Haji Bengkulu.

Pemeriksaan koper calon haji dengan mesin sinar X atau X-ray dilakukan di Asrama Haji Bengkulu sebab Bandara Fatmawati Bengkulu sudah menjadi embarkasi haji antara.

Dengan status baru yang ditetapkan Kementerian Agama pada Agustus 2013, seluruh proses pemberangkatan para calon haji, mulai dari pemeriksaan koper untuk bagasi dan tas atau tentengan di kabin pesawat dilaksanakan di Asrama Haji Bengkulu.

"Termasuk pembagian gelang, uang 'biaya hidup' dan lainnya dilakukan di Bengkulu, jadi calon haji hanya transit di Padang, sebelum menuju Jeddah," katanya.

Sebelumnya, seluruh proses tersebut dilaksanakan di embarkasi haji Padang, Sumatra Barat, sehingga para calon haji diharuskan menginap satu malam di Asrama Haji Padang.

Para calon haji kloter 5 asal Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah akan masuk asrama dan menjalani karantina pada Sabtu (14/9/2013).

Pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00, akan digelar upacara pelepasan calon jemaah haji menuju Jeddah, dan pukul 22.00 dijadwalkan terbang ke Padang, Sumatra Barat.

"Selanjutnya Minggu (15/9/2013) mereka akan diberangkatkan dari Padang menuju Jeddah," katanya.

Petugas Balai Teknik Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Damser Pasaribu mengatakan mesin pemeriksa atau X-ray didatangkan dari Jakarta yakni pemeriksa koper yang masuk bagasi dan alat pemeriksa barang bawaan kecil yang ditempatkan di kabin pesawat.

"Untuk koper di bagasi maksimal 32 kilogram sedangkan di kabin pesawat maksimal 10 kilogram," katanya.

Pasaribu mengatakan ada beberapa benda yang dilarang dibawa CJH yakni benda yang bertekanan gas dan yang mudah terbakar, benda yang mudah meledak, bahan kimia oksidasi dan beracun, benda tajam, serta bahan makanan yang berbau seperti tempoyak.

Mesin x-ray, kata dia, untuk mendeteksi barang bawaan tanpa melihat langsung barang atau membongkar barang yang dibawa.

"Semuanya terlihat, kalau mencurigakan kami periksa, seperti pisau, korek api, gunting, juga bahan makanan yang berbau seperti tempoyak itu tidak boleh," katanya.

Saat tiba di Padang kata dia, tidak ada lagi pemeriksaan terhadap barang-barang calon haji, tinggal menunggu pemberangkatan menuju Jeddah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com