"Berbeda kasusnya. Tidak ada kaitannya dengan penembakan Aipda Sukardi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie, Jumat malam. Dia menegaskan, kasus Ruslan adalah murni perampasan sepeda motor.
Meski pelaku dari semua penembakan belum tertangkap, Ronny memastikan delik pidana yang akan dikenakan akan berbeda. Pada kasus-kasus penembakan sebelumnya, pelaku diancam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pencurian pistol pada kasus penembakan Sukardi, lanjut Ronny, akan menambah delik ancaman dengan Pasal 365 Ayat 4 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Adapun kasus penembakan terhadap Ruslan, kata Ronny, adalah murni pencurian kendaraan bermotor dengan motif ekonomi. Karena itu, pelaku hanya terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Korban (Ruslan, red) menggunakan pakaian preman. Jadi, yang diincar itu bukan korban, tetapi sepeda motor yang dibawa korban," ujar dia.
Ruslan ditembak orang tak dikenal sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu, Ruslan, yang berada di lokasi tempat cucian motor Arema, baru saja selesai mencuci sepeda motor miliknya. Tiba-tiba, Ruslan yang masih dalam kondisi duduk diminta untuk menyerahkan kunci sepeda motor miliknya oleh pelaku.
Tak sekadar meminta, pelaku pun menembak lutut kaki kiri Ruslan. Setelah mendapatkan motor Ruslan, pelaku yang diketahui datang menunggang dua sepeda motor Honda Beat warna hitam dan putih membawa kabur motor Ruslan ke arah Tapos, Bogor, Jawa Barat. Ruslan kini dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sesudah sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Sentra Medika Cimanggis, Depok.