Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadiv Humas Polri: Motif Penembakan Sukardi Belum Jelas

Kompas.com - 12/09/2013, 22:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Beragam spekulasi muncul di masyarakat terkait motif di balik aksi penembakan Aipda (anumerta) Sukardi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2013) malam. Ada yang menuding aksi teroris berada di balik peristiwa tersebut, tetapi tak sedikit yang mencurigai adanya persaingan bisnis jasa pengawalan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie meminta agar masyarakat dapat sabar menunggu hasil penyelidikan Polri keluar. Pasalnya, hingga saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilangsungkan.

"Ini tengah diselidiki apa motifnya. Apakah pribadi, bisnis, atau yang lain? Penyidik belum menyampaikan (hasil penyidikan)," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Meski motif pembunuhan terhadap anggota Provos Ditpolair Baharkam Polri itu belum dapat disimpulkan, tetapi polisi untuk sementara telah menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Selain itu, pelaku pembunuhan yang saat ini masih berstatus sebagai buron tersebut, juga diancam dengan Pasal 365 Ayat 4 tentang Pencurian dengan Kekerasan lantaran diduga mengambil pistol yang dibawa Sukardi pada saat melakukan pengawalan terhadap keenam truk tersebut.

Ronny mengatakan, pasal berlapis yang disangkakan kepada pelaku dapat saja berubah. Ia mencontohkan, jika dalam penyidikan terhadap tersangka diakui bahwa motif pembunuhan itu adalah aksi teror, maka dapat dikenakan UU Terorisme.

"Kalau pelakunya berhasil ditangkap dan dari pemeriksaan berkembang, bisa dikenakan pasal-pasal Undang-Undang terorisme," tandasnya.

Sementara itu, ketika dihubungi wartawan, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Romli Atmasasmita, mengatakan, Polri terlalu terburu-buru dalam menetapkan pasal apa yang akan disangkakan kepada pelaku.

Pasalnya, sampai saat ini aparat masih belum menangkap pelaku pembunuhan tersebut. "Harus ada pelaku dulu (yang ditangkap). Kalaupun nanti pasal yang akan disangkakan, ya belum tentu pasal pembunuhan berencana itu," katanya.

Bripka Sukardi ditembak Selasa (10/9/2013), sekitar pukul 22.30 WIB. Dia sedang bertugas mengawal truk pengangkut menggunakan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi B 6671 TXL.

Dari hasil otopsi diketahui jika terdapat empat luka tembak di tubuh Sukardi. Luka itu terdapat di dada, bahu, perut, dan tangan kirinya. Tiga proyektil peluru bersarang ditubuhnya, sedangkan satu peluru menembus tangan kirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com