Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prematur, Penembak Sukardi Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 12/09/2013, 15:48 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Polri yang menyatakan bahwa pembunuhan terhadap Aipda (anumerta) Sukardi merupakan kasus pembunuhan berencana dinilai prematur. Pasalnya, hingga saat ini polisi masih belum menangkap pelaku pembunuhan terhadap anggota Provos Polair Baharkam Polri tersebut.

"Saya kira masih terlalu prematur untuk menetapkan pasal apa yang digunakan dalam kasus ini," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada Kompas.com, Kamis (12/9/2013).

Untuk menyangkakan suatu pasal, menurut Umar, polisi harus menangkap terlebih dahulu tersangka tindak kejahatan tersebut. Setelah itu, polisi harus meningkatkan status pemeriksaan tersangka dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Baru kemudian polisi mulai menyangkakan pasal yang akan digunakan, termasuk menerapkan apakah harus menggunakan subsider atau juncto pasal apa," katanya.

Penyidik menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan terhadap pelaku pembunuh Aipda (anumerta) Sukardi. Padahal, sampai saat ini polisi masih belum menangkap pelaku.

Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Ronny Franky Sompie menduga, pelaku melakukan penghadangan terhadap korban yang pada saat itu sedang mengawal truk pengangkut elevator.

Selain itu, pelaku juga diketahui tidak merampas barang bawaan yang sedang dikawal korban, tetapi hanya pistol revolver milik korban.

"Kita lihat modus operandi penembakan tersebut. Kalau tidak direncanakan, bagaimana mereka melakukan penghadangan dan penembakan," katanya.

Selain diancam pasal pembunuhan berencana, pelaku juga diancam dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com