"Saya berpendapat, apakah tepat digunakan UU Perlindungan Anak?" kata Adrianus saat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (9/9/2013).
Menurut Kriminolog UI tersebut, UU Perlindungan anak lebih mengarah kepada anak yang berbuat suatu tindak pidana karena dijerumuskan seperti mencuri, menjual minuman keras, dan sebaganunya. Oleh karena itu, perbuatan Dul yang mengemudi tanpa SIM dan menewaskan banyak orang tidaklah berkaitan dengan UU Perlindungan Anak.
"Dia diberikan mobil dimana dia tidak harusnya mengemudi. Nah maka menurut saya apakah tepat memakai konteks UU Perlindungan Anak?" kata Adrianus.
Adrianus menilai, akan lebih tepat jika Undang-Undang yang digunakan adalah UU Pidana dan UU Lalu Lintas, terutama untuk menjerat orang tua Dul. Menurutnya, orang tua Dul bertanggung jawab karena membiarkan seorang anak umur 13 tahun mengemudi.
"Tetapi sekali lagi ini masih terlalu prematur untuk membicarakan mengenai menjerat orang tua atau tidak karena saya yakin kok, ini akan bekerja proses-proses pemaafan ala Polri," ujar Adrianus.
Seperti diketahui, Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul mengalami kecelakaan di ruas tol Jagorawi Km 8 200, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil tersebut menabrak dua minibus. Lancer bernomor polisi B 80 LAS tersebut melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan kehilangan kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah jalur ke arah Jakarta menuju Bogor.
Mobil itu menabrak Daihatsu Gran Max, kemudian menabrak mobil Toyota Avanza. Kecelakaan maut tersebut menewaskan enam orang penumpang Gran Max dan sembilan orang luka-luka. Korban luka saat ini dirawat di RS Meilia Cibubur dan RS Mitra Keluarga Cibubur. Meski Dul masih remaja, polisi menyatakan bahwa dia dapat dikenakan hukuman pidana.
"Pengemudi Lancer nantinya bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).
Rikwanto menjelaskan bahwa kelalaian pengemudi akan terlihat dari hasil olah TKP. Dari olah TKP juga akan diketahui penyebab pengemudi lepas kendali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.