"Intinya kami tetap menghormati proses hukum, " ujar Timur, seusai menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan Panglima TNI dari Laksamana Agus Suhartono kepada Jenderal TNI Moeldoko, di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta timur, Rabu (4/09/2013).
Selebihnya, ia tak mau memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan wartawan terkait kasus itu. "Terima kasih, ya," katanya singkat.
Djoko divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ketika menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko dianggap terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam pengadaan proyek simulator SIM. Ia juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2003-2010 dan 2010-2012. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hakim tidak menghukum Djoko untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 32 miliar, tetapi menyita 48 asetnya yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah.
"Kalau total buku Rp 120-an miliar. Kan ada yang Rp 80-an miliar dan Rp 90-an miliar di rumusan dakwaan awal, tapi ketika tuntutan, ditambah lagi jadi Rp 120-an miliar. Dan itu diterima oleh hakim," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Menurut Bambang, total harta Rp 120 miliar tersebut adalah nilai buku. Jika melihat nilai pasar, diperkirakan jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.