Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertibkan Alat Peraga Kampanye, KPU Minta Mendagri Keluarkan Edaran

Kompas.com - 03/09/2013, 11:42 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pada partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) selama satu bulan untuk merapikan alat peraga kampanyenya yang melanggar aturan. Setelah itu, KPU meminta pemerintah daerah untuk menertibkannya. KPU juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah di seluruh Indonesia terkait penertiban itu.

"Kemarin sudah dibicarakan lisan dengan Kemendagri. Nanti kami akan meneruskan ke sana untuk ditindaklanjuti. Jadi kami berharap Kemendagri dapat meneruskan surat edaran kepada gubernur, bupati, kota, supaya mereka segera mengeksekusi PKPU (peraturan KPU) itu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, di sela orientasi pers, Selasa (3/9/2013) di Hotel Grand Sahid, Jakarta.

Ia mengatakan, peraturan yang dimaksud adalah PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Kampanye. Husni mengungkapkan,  KPU tidak akan menertibkan peraga yang melanggar aturan. Menurutnya, hal itu adalah wewenang pemda. Soal lamanya waktu bagi caleg dan parpol untuk mencopot alat peraga yang melanggar jumlah dan lokasi penempatan, Husni mengatakan lama waktu tersebut cukup moderat.

"Dengan luas wilayah Indonesia dengan para caleg yang sudah mulai memasang alat peraganya, kami mempertimbangkan satu bulan itu merupakan waktu yang modeat, cukup untuk mereka berinisiatif menanggalkan, atau nanti pemda menertibkan," paparnya.

Pada Senin (26/8/2013) pekan lalu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, belum dapat mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pemerintah daerah (pemda) mengatur zona peletakan alat peraga kampanye. Dia masih menunggu pengesahan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

"Nanti kalau memang sudah ada pengaturan itu oleh KPU, kami akan membantu KPU untuk dikoordinasikan dan disosialisasikan dengan pemda, supaya pemda mendukung kebijakan KPU ini," ungkap Gamawan, seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2014, Senin (26/8/2013) di Jakarta.

Dia mengatakan, Kemendagri siap membantu KPU untuk menertibkan pelanggaran kampanye. Hanya, kata dia, pemberian bantuan harus atas permintaan resmi dari KPU. "Kami sudah sepakat akan membantu KPU, apa yang diminta oleh KPU. Supaya jangan terkesan kami mengintervensi," kata Gamawan.

KPU telah menyusun PKPU tentang Pedoman Kampanye yang mengatur pembatasan alat peraga kampanye. Dalam aturan itu, seorang calon anggota legislatif hanya dapat memasang satu spanduk per zona. Penetapan zona menjadi wilayah wewenang pemda yang dikoordinasikan dengan KPU.

Sementara, partai politik hanya diizinkan memasang satu baliho setiap kecamatan. Akan tetapi, PKPU itu belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuk dan HAM). Padahal, KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPR dan DPRD Kamis (22/8/2013) lalu. Maka, sejak Minggu (25/8/2013) para caleg tersebut sudah diperbolehkan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan spanduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com