Menurut Hajriyanto, saat ini masih terjadi diskriminasi terhadap kelompok minoritas terkait hak-hak rakyat atau hak konstitusional warga negara. Kelompok minoritas ini termasuk di bidang keagamaan, orientasi seksual, suku atau budaya.
"Meskipun sama-sama menjadi warga negara Indonesia, kaum minoritas keagamaan masih mengalami kesulitan untuk menjalankan keyakinan dan agama yang diyakini dan dianutnya, " ujar Hajriyanto.
Ia menuturkan, kasus penyerangan warga Syiah Sampang dan pengusiran mereka yang tinggal di GOR Sampang adalah hal yang memprihatinkan. "Mereka yang telah berdiam diri di GOR Sampang kurang lebih sepuluh bulan. Beberapa waktu lalu dipaksa dipindahkan ke rumah susun di Sidoarjo karena alasan keamanan," kata Hajriyanto.
Ia mengungkapkan, negara, sesuai Konstitusi, wajib melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negaranya. Selain itu, kata Hajriyanto, pengusiran warga Syiah dari Sampang menunjukkan bahwa visi kebangsaan yang dianut Indonesia masih lemah.
"Visi kebangsaan mestinya dimiliki oleh semua warga negara Indonesia yang mengakui bahwa semua rakyat Indonesia berkedudukan sama di depan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah," katanya.
Hajriyanto menegaskan, masih banyak warga negara bahkan pejabat negara yang tidak memahami manfaat empat pilar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI adalah pilar yang bisa dijadikan pedoman dan arah membentuk dan menguatkan visi kebangsaan kita yaitu visi menghargai kebhinekaan dan menjunjung tinggi hak-hak konstitusional," ucap Hajriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.