Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim IG Komang Adynatha di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (22/8). Sebelumnya, Jaksa Yuana menuntut Abu hukuman 9 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, Abu terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam pertimbangan, majelis berpendapat, Abu yang tergabung dalam tim Hisbah, Solo, berlatih membuat bom rakitan bersama terdakwa lain, seperti Agus Anton Figian.
Abu Hanifah, lanjut majelis, membuat perencanaan 10 tempat yang akan diledakkan. Tempat-tempat itu antara lain Mako Brimob Kelapa Dua, Mabes Polri, Gedung DPR, Kedubes AS, dan Polda Jateng.
Dalam dakwaan Jaksa Suroyo dan Yuana diuraikan juga bahwa Abu Hanifah mendapat ceramah-ceramah terkait jihad. Pada 10 Oktober 2012, Abu dan rekan-rekannya melakukan uji coba bom di Gunung Wilis, Madiun, Jawa Timur.
Selain berlatih merakit bom, menurut jaksa, Abu juga membeli satu soft gun dan dua senapan angin di Jakarta. Abu ditangkap pada 27 Oktober 2012 di Surakarta dan di rumah kontrakannya ditemukan beberapa bahan pembuat bom.
Abu menerima putusan, tetapi tidak ikhlas. Kuasa hukum Abu, Kamsi, mengatakan, putusan itu terlalu berat. Abu hanya membuat peta tempat-tempat yang menjadi target. Peta dan rencana itu pun tidak diketahui rekan-rekan lainnya.
Dalam sidang terpisah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Komang Adynatha, terdakwa perkara teror Awaluddin divonis hukuman 9 tahun penjara. Sebelumnya, Jaksa Yuana menuntut Awaluddin dengan hukuman 11 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, Awaluddin terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003. Menurut majelis, pada 11 November 2011, Awaluddin mengambil bom sumbu dan menyalakan sumbunya dengan korek gas. Bom dilemparkan ke panggung tempat Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, tetapi bom tidak meledak. Warga lalu mengeroyok terdakwa.
Dalam dakwaan Jaksa Suroyo dijelaskan juga bahwa Juli 2011, Awaluddin pernah diajak Abu Uswah berlatih militer untuk persiapan jihad di Lereng Gunung Orekan, di perbatasan Kabupaten Mamasa dan Majene, Sulawesi, bersama peserta lain selama delapan hari.
Selidiki kesamaan peluruSementara itu, Polda Metro Jaya akan menguji peluru dan senjata yang ditemukan di rumah terduga teroris dan di lokasi penembakan polisi. Pengujian itu untuk mengetahui keterkaitan antara terduga teroris dan rentetan teror penembakan terhadap anggota kepolisian yang terjadi dalam sebulan terakhir.
"Hasil tangkapan sejumlah senjata dan peluru yang ditemukan di Bekasi dan Cipayung akan kami cocokkan dengan selongsong peluru di Jalan Cireundeu Raya dan di Pondok Aren," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Slamet Riyanto.
Peluru yang ditemukan di Jalan Cireundeu Raya berukuran 9,9 milimeter, yang digunakan untuk menembak Ajun Inspektur Dua Fatah Saktiyono, Rabu (7/8). Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.