"Saya pikir tuntutan Jaksa sudah relatif benarlah 18 tahun itu," ujar Hifdzil saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (21/8/2013).
"Tapi kenapa yang disuruh kembalikan uang penggantinya hanya Rp 32 miliar? Padahal asetnya itu kan lebih dari Rp 200 miliar," tambah Hifdzil.
Uang pengganti yang tergolong kecil tersebut, menurut Hifdzil, tidak akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor seperti Djoko.
Djoko dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Hifdzil menilai tuntutan tersebut tidak meleset jauh dari hukuman yang seharusnya dijatuhkan, yakni 20 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/8/2013), Djoko dituntut 18 tahun penjara dan ganti rugi Rp 32 miliar. Selain itu, Djoko juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, ekspresi Djoko tampak biasa. Dia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih. Djoko berencana akan mengajukan pledoi atas tuntutan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.