Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Harta Kekayaan Djoko Susilo Bertambah Rp 21 Miliar

Kompas.com - 21/08/2013, 08:45 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atau memiliki harta kekayaan yang diduga hasil korupsi kasus pengadaan alat driving simulator SIM.

Dalam sidang tuntutan, Selasa (20/8/2013), total harta kekayaan Djoko yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang lebih besar dari dakwaan sebelumnya. Untuk harta tahun 2010-2012, harta kekayaan Djoko disebutkan sebesar Rp 63,783 miliar. Sementara dalam surat dakwaan sebelumnya, tercatat Rp 42,965 miliar.

Harta yang dialihkan dengan menjual aset tahun 2012 Rp 15,009 miliar. Ketua Tim JPU Kemas Abdul Roni menjelaskan, penambahan harta kekayaan tersebut adalah hasil yang terungkap di persidangan sebelumnya.

"Kami hanya menjumlahkan aset yang terungkap dalam persidangan. Asetnya banyak," terangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2013) malam.

Tak hanya itu, total harta Djoko dalam kurun waktu 2003-2010 juga berbeda dengan dakwaan sebelumnya.

Dalam dakwaan, total harta yang diduga hasil pencucian uang senilai Rp 53,894 miliar dan 60.000 dollar AS. Sementara dalam tuntutan tertera Rp 54,625 miliar.

"Penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri tahun 2003 sampai 2010 sebesar Rp 407 juta dan penghasilan di luar itu sebesar Rp 1,2 miliar. Tetapi, aset yang dibeli mencapai Rp 54,625 miliar," kata jaksa Rusdi Amin.

Seperti diketahui, aset Djoko yang dipersoalkan jaksa KPK tak hanya harta perolehan semasa ia menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri pada 15 September 2010 hingga 23 Februari 2012. KPK juga memasukkan aset dari masa sebelum dan sesudah Djoko memangku jabatan itu.

Dalam tuntutan, Djoko dianggap terbukti menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait harta tahun 2003-2010 dan 2010-2012. Harta kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan pada jabatan sebelumnya.

Aset itu berupa rumah mewah, apartemen, tanah, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), serta sejumlah kendaraan. Rumah-rumah terkait Djoko tersebar di Solo (Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Perintis Kemerdekaan), Semarang (Bukit Golf, Tembalang), Jakarta (Jalan Prapanca Raya, Jalan Cikajang, dan Tajung Mas Raya), Depok (Perumahan Pesona Khayangan), dan Bali (Perumahan Harvestland).

Aset berupa tanah tersebar dari Cibubur, Subang, hingga Bali. SPBU yang disita berada di Jakarta, Ciawi, dan Semarang. Sementara kendaraan yang disita KPK antara lain Jeep Wrangler, Nissan Serena, Toyota Harrier, Toyota Avanza, dan sejumlah bus pariwisata.

Diberitakan sebelumnya, tim JPU dari KPK menuntut mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Jaksa menyatakan Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat driving simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011.

Djoko dianggap telah memperkaya diri sendiri Rp 32 miliar. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini disebutkan mencapai Rp 121,830 miliar. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait hartanya 2003-2010 dan 2010-2012. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Jika dalam kurun waktu dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, jaksa menuntut majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman tambahan kepada Djoko, yakni pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com