Sumirat menjelaskan, narkoba di Indonesia berasal dari negara India, Malaysia, China, dan Thailand. Kurir yang bertugas mengirim narkoba dari negara pemasok ke Indonesia (kurir pertama) mendapat bayaran sekitar Rp 30 juta.
Kurir pertama bisa memilih akan mengirimkan sendiri atau menggunakan jasa orang lain. Menurut Sumirat, kebanyakan memilih menggunakan jasa orang lain (kurir kedua). Sistem pembayaran kurir pertama ke kurir kedua tak jarang menggunakan sistem mencicil, bergantung pada apakah barang berhasil dikirim atau tidak.
Kurir kedua inilah yang menurut Sumirat berpotensi lebih besar untuk tertangkap dan terancam hukuman mati, sementara kurir pertama bisa tetap merdeka dengan uang lebih banyak.
"Kebanyakan diestafet, menyuruh orang lagi, yaitu orang Indonesia untuk membawanya. Biasanya orang Indonesia dibayar Rp 7-8 juta sudah mau. Jadi yang ketangkap loe, gue kabur. Loe cuma bawa Rp 8 Juta, gue bawa Rp 22 Juta," katanya di kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (15/8/2013).
Hal tersebut disampaikan Sumirat berkaitan dengan penangkapan terhadap tukang cat kapal asal Batam, AG (27), yang menjadi kurir kedua dengan bayaran Rp 7 juta pada 26 Juli 2013. AG tertangkap saat mendarat di Terminal 3 dengan pesawat Air Asia rute Bangkok-Jakarta.
Dari tangan AG, pihak BNN menyita narkotika jenis metamfetamin yang berasal dari Bangkok, Thailand. AG membawa narkoba itu dengan menyembunyikan di sepatu yang dipakainya dan dalam empat kapsul yang ditelannya.
Total narkotika yang dibawa AG jumlah totalnya mencapai seberat 678 gram bruto yang nilainya mencapai Rp 900 Juta.
Dari keterangan AG, pihak Bea dan Cukai yang bekerja sama dengan BNN dan Polres Metro Bandara ini kemudian meringkus S yang merupakan perekrut dan penjemput barang, serta AM (39), seorang wanita di Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan keterangan S, pihak BNN menangkap HS (31), penumpang pesawat Air Asia jurusan Bangkok-Jakarta yang ditangkap di Terminal 3, Senin (29/7/2013) dini hari. Dari HS, ditemukan 1.088 gram bruto kristal bening jenis metamfetamin yang bernilai Rp 1,45 miliar yang disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai dan 30 kapsul pembungkus yang ditelan.
Dari HS, polisi mendapatkan informasi yang berujung penangkapan terhadap seorang wanita warga negara Indonesia berinisial M (41) dan seorang pria Nigeria berinisial KA (48). Dalam kasus ini, KA berperan sebagai penerima.
Sesuai UU Narkotika No 35 Tahun 2009, metamfetamin merupakan narkotika golongan 1. Penyelundupannya merupakan pelanggaran pidana UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana 15-20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.