JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye. Atas dasar aturan itu, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) meminta KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk menurunkan semua atribut kampanye, karena melanggar masa kampanye.
“Pemasangan alat peraga juga sudah kampanye. Itu harus diturunkan,” tegas anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, Kamis (15/8/2013) di Jakarta.
Ia mengatakan, pihaknya akan mendata dan menganalisa semua alat peraga yang sudah terpasang di tempat umum. Berdasarkan analisa itu, katanya, Bawaslu akan menyampaikannya ke KPU dan partai politik yang bersangkutan agar menertibkannya.
“Kalau tidak mau nanti kami meminta pemda setempat harus membersihkan kotanya. Karena ada perbuatan melanggar ketertiban, keindahan kota,” pungkasnya.
Dia mengatakan, partai politik atau calon anggota legislatif (caleg) yang mengiklankan diri dengan memaparkan visi/misi, program dan ajakan berarti sudah melakukan kampanye. Ketiga kriteria itu, menurutnya tidak perlu diakumulasikan untuk dikategorikan sebagai kampanye.
“Tidak perlu diperdebatkan harus ada visi misi, program dan ajakan. Dalam iklan televisi ada rentang kan. Tidak mungkin satu kali iklan memuat semuanya. Bisa saja pagi dia kasih misi, sore kasih program dan besok ajakan,” katanya.
Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif KPU menetapkan, pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik hanya boleh dilakukan pada 16 Maret hingga 5 April 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.