Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Uang dari Simon sampai ke Tangan Rudi

Kompas.com - 14/08/2013, 22:39 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan dua pihak swasta yakni Deviardi alias Ardi dan Simon Gunawan Tanjaya sebagai tersangka kasus dugaan suap. Rudi dan Ardi diduga sebagai pihak penerima uang dari Simon yang merupakan petinggi PT KOPL, perusahaan di sektor migas.

Bagaimana kronologi pemberian uang tersebut? Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan suap pada penyelenggara negara. Laporan itu diterima KPK sebelum bulan Ramadhan. KPK menindaklanjuti laporan tersebut, dan berujung pada penangkapan Selasa (13/8/2013) hingga Rabu (14/8/2013) dini hari.

Bambang menjelaskan, mulanya Simon memberikan uang senilai 400.000 dollar AS pada Ardi sekitar pukul 16.00 di City Plaza, Jakarta, Selasa. Uang itu akan diserahkan pada Rudi pukul 21.00.

"Dana itu akan diberikan pada R (Rudi) yang dijanjikan akan bertemu pukul 21.00 malam. Dana sudah diberikan sore hari itu di City Plaza dari kantor cabang pembantu Bank M. Dananya sebesar 400.000 dollar AS," terang Bambang di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Kemudian, Ardi mendatangi kediaman mantan Wamen ESDM itu di Jalan Brawijaya VII Nomor 30, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.00 untuk menyerahkan uang tersebut. Ardi datang mengendarai motor merek BMW kuno. Ardi membawa serta BPKB motor berwarna hitam dengan nomor polisi B 3946 FT itu. Motor itu juga diduga sebagai pemberian dari Simon untuk Rudi.

Setibanya di rumah, motor itu sempat dicoba oleh Rudi selama hampir setengah jam. Kemudian Ardi hendak pulang dengan menggunakan mobil dan diantar sopir Rudi. Saat itulah KPK melakukan penyergapan dan menangkap keduanya.

"Setelah keluar rumah, tidak lama kemudian dilakukan penyergapan," terang Bambang.

Ardi yang berprofesi sebagai pelatih golf itu dibawa kembali oleh penyidik ke rumah Rudi. Kemudian uang 400.000 dollar AS disita oleh penyidik KPK. Menurut Bambang, keduanya kooperatif dan menunjukkan letak uang tersebut dalam rumah Rudi. Setelah itu, Rudi, Ardi, serta dua satpam dan sopir Rudi dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

KPK kemudian melanjutkan penggeledahan di kediaman Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, dan Ardi di Jalan Holtikultura, Jakarta Selatan. Di rumah Rudi, KPK kembali menemukan uang 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura, sedangkan di rumah Ardi, ditemukan 200.000 dollar AS.

KPK kemudian menangkap Simon di Apartemen Mediterania Tower H, Jakarta Barat, sekitar pukul 24.00. Setelah penggeledahan, mereka digelandang ke Gedung KPK pada Rabu (14/8/2013) dini hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diperiksa intensif oleh penyidik KPK sejak malam hingga siang hari. Hingga sekitar pukul 15.00, KPK mengumumkan Rudi, Ardi, dan Simon sebagai tersangka.

Bambang menjelaskan pimpinan KPK telah melakukan ekspos untuk menaikkan status ketiganya. Rudi dan Ardi diduga sebagai penerima suap, sedangkan Simon diduga sebagai pemberi suap. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat satu ke-1. Sementara Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Rudi dan Ardi saat ini ditahan di Rutan KPK sementara Simon ditahan di Rutan Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com