"Kemarin kita baru saja memecat 70 orang PNS yang tidak masuk lebih dari 45 hari," kata Azwar di Kemen PAN, Jakarta, Senin (12/8/2013).
Merujuk pada PP No 53 Tahun 2013, PNS yang tidak menaati hari dan jam kerja dapat dikenakan sanksi, mulai dari yang paling ringan berupa teguran secara lisan hingga sanksi yang paling berat berupa pemberhentian secara tidak terhormat atau dipecat. Berdasarkan PP tersebut, jumlah bolos tersebut dihitung secara kumulatif selama setahun.
"Masa libur juga sudah cukup lama, yaitu total 9 hari sehingga diharapkan bisa mendorong mereka lebih semangat bekerja," ujarnya.
Tak hanya menaati hari dan jam kerja, Azwar juga meminta PNS untuk meningkatkan kinerjanya. Menurutnya, Kemen PAN bersama dengan kementerian/lembaga terkait sedang menyusun daftar penilaian terhadap kinerja PNS untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Mantan Wakil Gubernur Aceh tersebut juga menekankan pada pentingnya setiap lembaga/kementerian untuk melakukan penghematan anggaran. Ia memberikan contoh bagaimana Kemen PAN pada tahun 2012 melakukan penghematan hingga Rp 80 miliar dari total anggaran sektar Rp 200 miliar.
Kementerian tersebut juga melakukan penghematan pembatasan renovasi ruangan dan pengadaan barang kantor. "Barang-barang ini sudah ada sejak 14 tahun lalu, waktu zamannya Pak Hartarto (Sastrosunarto)," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.