Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2013, 09:07 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
 — Bangunan itu dinamai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), bukan penjara. Disebut demikian karena tak hanya sekadar ditujukan memenjarakan seseorang untuk menjalani hukuman pidananya. Di sana, para terpidana seharusnya dibina agar nantinya bisa kembali ke masyarakat dalam keadaan lebih baik. Di sana, tinggallah mereka yang pernah melakukan tindak kejahatan, baik gembong narkoba maupun koruptor.

Namun, nyatanya, di "rumah pertobatan" itu perilaku para narapidana (napi) belum tentu menjadi lebih baik. Kasus-kasus yang terjadi di lapas belakangan ini menjadi bukti. Para penghuni lapas justru berubah menjadi lebih anarkistis. Napi narkoba tetap bisa menggunakan dan berbisnis barang haram itu. Napi koruptor tetap hidup mewah. Mereka terjebak dengan rutinitas negatif di balik jeruji besi itu.

Akhirnya, tidak pernah ada rasa penyesalan atau menimbulkan efek jera untuk napi. Kemelut lapas di tanah air pun seolah tak ada habisnya.

Kasus yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir yaitu pertama, kericuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (11/7/2013). Warga binaan tiba-tiba bertindak anarkistis sehingga membakar sebagian sisi gedung lapas. Dalam keadaan "membara" mereka kemudian beramai-ramai melarikan diri. Pemicu kemarahan itu disebut karena listrik dan air yang padam sejak lama. Warga binaan merasa tak mendapat fasilitas yang layak.

Masalah di Lapas Tanjung Gusta dinilai begitu kompleks hingga akhirnya memicu kemarahan para narapidana. Mereka juga harus berebut fasilitas karena kapasitas lapas telah melebihi kuota.
Anggota Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, mengatakan, pemerintah harus memenuhi hak dasar para narapidana maupun tahanan di lapas. Hak dasar itu antara lain meliputi kesehatan, penempatan ruang, dan kenyamanan. Hak ini sama seperti hak dasar manusia pada umumnya, tetapi bagi narapidana dibatasi oleh putusan pengadilan.

"Walaupun ia tahanan, haknya sebagai warga negara tetap harus dipenuhi," kata Otto.

"Pemerintah harus merekonstruksi seluruh lapas di Indonesia dengan mempertimbangkan hak-hak dan masa depan mereka (narapidana)," lanjutnya kemudian.

Tak kurang satu pekan kemudian, tahanan kembali kabur. Kali ini, dua tahanan di rumah tahanan Badan Narkotika Nasional, Palembang, Sumatera Barat, Selasa (16/7/2013). Keesokannya, Rabu (17/7/2013),  sebanyak 12 tahanan di Rumah Tahanan Klas II A Batam, Kepulauan Riau, juga melarikan diri. Tahanan kasus narkotika itu berhasil menjebol pintu rutan.

Terakhir, kasus narapidana bertindak anarkistis kemudian terjadi di Lapas Klas II B Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (3/8/2013). Sejumlah narapidana menjebol gerbang Portir II dan berusaha melarikan diri. Namun, mereka gagal kabur karena tertahan di pintu Portir I.

VANNY ROSSYANE Di dalam ruangan yang disebut bilik asmara di Lapas Cipinang terdapat televisi layar datar.

Narkotika dalam lapas

Bertolak belakang dengan kondisi kasus Tanjung Gusta dan sejumlah lapas yang memicu kemarahan para napinya, di Lapas Cipinang, seorang terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman justru mendapat fasilitas khusus dengan mudahnya. Teman dekat Freddy, Vanny Rossyanne, mengungkapkan, ada ruangan khusus di Lapas untuk bisa berduaan dengan Freddy.

Vanny juga menyebutkan, Freddy masih dapat mengendalikan bisnisnya dari dalam Lapas. Tahun 2012 lalu, Freddy diketahui mendatangkan pil ekstasi dalam jumlah besar dari China. Ia masih bisa mengorganisasi penyelundupan 1.412.475 pil ekstasi dari China dan 400.000 ekstasi dari Belanda. Pengakuan Vanny ini pun mengakibatkan dicopotnya Kepala Lapas Narkotika, Thurman Hutapea.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) kemudian memutuskan untuk mengisolasi Freddy ke Lapas Batu, Nusakambangan. Namun, keputusan itu ternyata belum cukup membuat Freddy jera. Petugas mendapati lima paket sabu yang disembunyikan Freddy pada celana dalamnya. Selain diisolasi selama 14 hari, Freddy juga mendapat hukuman disiplin 2x6 hari. Selama menjalani hukuman itu, Freddy tidak boleh menerima kunjungan dari siapa pun.

Masih ramai membicarakan kasus Freddy, publik kembali digegerkan dengan ditemukannya bahan membuat sabu dan ekstasi, serta alat yang diduga untuk membuatnya di bengkel Lapas Cipinang saat inspeksi mendadak (sidak) oleh Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin, Selasa (6/8/2013) malam. Rumah pertobatan itu semakin ternodai.

Untuk diketahui, napi narkoba mendominasi penghuni lapas di Indonesia. Dari total 117.000 napi, 56.000 di antaranya adalah napi kasus narkoba.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com