Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: KPU, Larang Caleg Pasang Baliho!

Kompas.com - 06/08/2013, 20:46 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon anggota legislatif (caleg) memasang baliho. Pasalnya, peserta kampanye sesungguhnya adalah partai politik (parpol), bukan caleg.

"Sebenarnya, yang kampanye adalah peserta pemilu, yaitu parpol. Jadi tidak melanggar hukum (jika KPU melarang caleg memasang baliho)," ujar Nelson saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (6/8/2013).

Menanggapi mulai banyaknya caleg yang memasang baliho lengkap dengan gambar wajahnya, Nelson mengatakan, hal itu disebabkan ketidaktegasan aturan soal atribut kampanye caleg dan waktu pemasangannya. Apalagi, katanya, belum ada penetapan daftar caleg tetap (DCT). Bakal caleg yang ada sekarang masih sangat mungkin dicoret.

"KPU memang tidak tegas melarang soal itu," ujar Nelson.

Dia mengatakan, selama belum ada aturan yang secara tegas melarang soal pemasangan baliho oleh caleg itu, Bawaslu hanya dapat memberi imbauan. Ia meminta agar seluruh bacaleg berkampanye dengan jujur. Artinya, kata dia, jangan dulu menyebutkan daerah pemilihan dan nomor urut pencalonannya.

"Jangan dulu sebut nomor urut dia sebab pencalonan ini kan belum final. Kam memang tidak berharap dia dicoret (dari daftar calon sementara/DCS), tapi kan masih ada tanggapan masyarakat. Masih mungkin berubah. Sebenarnya nanti yang rugi calegnya sendiri," pungkas Nelson.

Ia menyatakan, pihaknya mendukung KPU sepenuhnya jika ingin menetapkan aturan yang melarang caleg memasang baliho. "Kami mendukung sepenuhnya peraturan KPU yang progresif sepanjang tidak ada undang-undang yang dilanggar," ujarnya.

Jika aturan itu sudah ditetapkan, Nelson meminta KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan alat peraga yang melanggar ketentuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com