Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Pakai Mobil Dinas Tindakan Tidak Etis

Kompas.com - 04/08/2013, 14:39 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Maulana menilai penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 37/PMK.02/2012.

Menurut dia, menggunakan kendaraan dinas, yang pengadaannya bersumber dari dana APBN, merupakan tindakan yang tidak etis.

"Pengunaan kendaraan dinas untuk mudik tindakan yang tidak etis dan tidak patut karena tidak sesuai dengan peruntukan diadakannya kendaraan dinas tersebut," ujar Maulana melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (4//2013).

Menurut dia, pengadaan kendaraan dinas yang sumber uangnya dari APBN ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan sarana transportasi darat untuk pejabat negara, angkutan pegawai, kegiatan operasional kantor atau lapangan. Maka kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi.

Hasil penelusuran Fitra, alokasi APBN 2013 untuk pengadaan kendaraan dinas saja mencapai Rp 2,57 triliun. Anggaran tersebut untuk pengadaan 18.502 unit kendaraan dinas yang tersebar dari 87 kementerian maupun lembaga pemerintahan.

Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi juga dianggap bertentangan dengan asas pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

"Fitra menilai pejabat negara yang mudik dengan kendaraan dinas mau untung sendiri dan tidak tahu malu. Kendaraan dinas itu harusnya digunakan untuk mendukung kerja pelayanan masyarakat, bukan untuk dipamerkan di kampung halaman," ucap Maulana.

Menurut Maulana, jika tidak memiliki kendaraan pribadi sebaiknya memanfaatkan sarana transportasi umum atau menyewa kendaraan. Dalam hal ini, Fitra meminta DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dapat bertindak tegas uuntuk memanggil kementerian maupun lembaga yang tidak konsisten mengelola aset kendaraan dinas.

Disamping itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga megimbau penggunaan mobil dinas tidak dipakai untuk mudik. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan penggunaan mobil dinas dapat terindikasi korupsi jika pemakaian bahan bakarnya pun dibiayai instansi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Istri Dianiaya Lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Istri Dianiaya Lalu Ditinggal Kabur

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com