Untuk itu, ia meminta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) direvisi dan aturan mengenai presidential threshold dihapus. "Dugaan kita tak ada partai yang bisa penuhi itu (presidential threshold), maka harus dihapus," kata Lukman di Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Lukman menegaskan, syarat 20 persen suara untuk mengusung capres inkonstitusional. Pasalnya, syarat itu bertabrakan dengan Pasal 6A Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tidak mengatur mengenai ambang batas perolehan suara sebagai syarat mengusung capres.
"Karena diturunkan jadi berapa pun, tetap saja inkonstitusional. Semua tak akan bisa, dan pasti akan berkoalisi," ujarnya.
Lebih jauh, Lukman menyatakan bahwa PPP masih belum ingin memutuskan nama tokoh yang akan diusung menjadi capres. Semua masih menunggu revisi UU Pilpres dan perolehan suara di pemilihan legislatif 2014.
Rapat pleno yang digelar di Gedung DPR beberapa waktu lalu belum memutuskan apakah UU Pilpres akan direvisi atau sebaliknya. Keputusan itu ditunda dan akan memasuki forum lobi sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.