"Posisi advokat itu sangat lemah ya. Jadi dengan RUU Advokat di dalamnya nanti ada ketentuan pidana. Diharapkan ini bisa menjadi jawaban atas permasalahan hukum kita," ujar Nudirman pada diskusi bertajuk "Advokat Juga Manusia" di Jakarta, Sabtu (27/7/2013).
RUU tersebut, di antaranya, berisi soal sanksi bagi setiap pihak yang menghalang-halangi kegiatan penanganan hukum yang dilakukan oleh advokat. Dengan begitu, para advokat dapat bekerja tanpa gangguan dari pihak lain.
"Misalnya, setiap orang yang menghalang-halangi advokat mendampingi kliennya pada setiap tingkat pemeriksaan akan dipidana lima tahun," jelas Nudirman.
KPK menangkap Mario dan Djodi, Kamis (25/7/2013) terkait dugaan pemberian suap oleh Mario kepada Djodi. Djodi ditangkap lebih dahulu sekitar pukul 12.15 di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Usai menangkap Djodi, penyidik KPK langsung bergerak ke Jalan Martapura III, kantor firma hukum Hotma Sitompul & Associates dan menangkap Mario. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, motivasi pemberian suap ini masih ditelusuri tim penyidik.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan, secara resmi KPK telah menetapkan Mario dan Djodi sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.