Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada di MA Rentan Intervensi

Kompas.com - 25/07/2013, 12:37 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengusulkan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan tinggi dan pengadilan di MA. Namun, usulan itu masih menuai penolakan. Pasalnya, intervensi terhadap hakim di daerah dari politisi dan kandidat kepala daerah lebih besar.

“Intervensi oleh aktor politik di daerah terhadap hakim dan pelaku peradilan pasti lebih besar. Hubungan antara politisi dan pelaku peradilan di daerah itu sangat (dekat),” ujar pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, di Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Disampaikannya, tekanan massa di daerah terhadap proses peradilan pun lebih besar.

“Sekarang saja kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) daerah dibakar. Nanti kalau dipindahkan ke pengadilan tinggi, jangan-jangan nanti kantor pengadilan yang dibakar,” ujarnya.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap peradilan di daerah lebih sulit dilakukan. Artinya, pelanggaran lebih mudah dilakukan. Menurutnya, jika memang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap mahal, dapat diberlakukan mekanisme yang lebih memudahkan.

“Misalnya, dilakukan dengan video conference. Atau di-filter, hanya perkara-perkara yang terstruktur, sistematis, dan masif saja yang dilanjutkan. Jadi tidak ada penumpukan di MK,” lanjut Sardi.

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh pada kesempatan yang sama mengatakan, sengketa pilkada dikembalikan ke MA, salah satunya agar MK kembali pada fungsi awalnya, yaitu menguji konstitusional undang-undang (UU). Klausul itu akan dimuat dalam RUU Pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com