"Dia (Setyabudi) hanya bilang, saya akan bantu Pak Dada agar tidak terlibat, saya sampaikan ke Pak Dada. Dia bilang Pak Dada tidak terlibat dalam hal ini," kata Toto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2013) seusai diperiksa.
Namun, tak lama kemudian Toto meralat pernyataannya itu. Dia malah mengatakan bahwa Setyabudi bukan akan membantu Dada, melainkan akan membantu untuk memvonis ringan anak buah Dada yang menjadi terdakwa dalam perkara bansos itu.
"Dia bukan bilang akan bantu Pak Dada, dia bilang saya akan bantu Pak Dada untuk memvonis ringan anak buah Pak Dada, jadi mintain uang saja ke sana. Yang dibantu itu bukan Pak Dada, yang dibantu itu tujuh terdakwa, dia bilang Pak Dada tidak terlibat," ujar Toto.
Selanjutnya, Toto mengaku meneruskan permintaan uang Setyabudi itu kepada pihak Pemkot Bandung.
Dalam pemberitaan sebelumnya, orang dekat Dada ini mengaku telah mengambil uang dari Sekretaris Daerah Pemkot Bandung yang kemudian diberikannya kepada Setyabudi. "Saya hanya perantara saja. Selama ini bilang saya rekanan Pemda, itu salah besar, bisa dicek," ucap Toto.
Saat ditanya apakah uang dari Pemkot Bandung itu juga mengalir kepada anggota majelis hakim selain Setyabudi, Toto mengaku tidak tahu. "Saya enggak ngerti. Kalau sampeyan minta uang sama saya sekarang, terus dibagi ke yang lain, saya enggak tahu," katanya.
Kendati demikian, Toto mengaku kenal dengan hakim PN Bandung selain Setyabudi, yakni Ramlan Comel. Toto mengaku sudah lima kali bersenang-senang di rumah karaoke bersama Setyabudi dan Ramlan.
Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara bansos Pemkot Bandung, KPK mulanya menetapkan empat tersangka, yakni Toto, Setyabudi, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta seorang pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.
Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Dada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka. Dada dan Edi disangka bersama-sama Toto, Herry, serta Asep, menyuap hakim Setyabudi terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial.
Selain Setyabudi, perkara ini juga ditangani hakim Ramlan Comel dan Jojo Johari. Selama ini, Dada kerap membantah disebut sebagai inisiator penyuapan. Orang nomor satu di Bandung ini memilih irit berkomentar dan menyerahkan masalah tersebut ke proses hukum di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.